Apa saja ketentuan untuk pesan tiket pesawat internasional?
Saat melakukan pemesanan tiket pesawat internasional, kamu dapat cek ketentuan berikut:
- Kategori pemesanan tiket pesawat:
- Bayi: 3 bulan - 2 tahun, usia di bawah 3 bulan dapat bepergian dengan catatan surat keterangan layak terbang.
- Anak: 2 - 11 tahun.
- Dewasa: >12 tahun.
Jika tiket yang kamu pesan sudah terbit (berhasil) dan ingin menambahkan tiket anak atau bayi, kamu dapat menghubungi halo tiket.
- Maksimal 7 penumpang dalam satu pemesanan dan wajib ada satu orang penumpang dewasa dalam satu pemesanan tiket.
- Nama penumpang harus sesuai dengan paspor dan masa berlaku paspor setidaknya 6 (enam) bulan sebelum keberangkatan.
- Kamu bisa pilih tanggal keberangkatan tiket pesawat hingga satu tahun dari tanggal pemesanan dan biaya penerbangan sudah termasuk airport tax.
- Informasi terkait saat penerbangan membutuhkan visa transit atau tidak, bisa cek di e-tiket pada bagian detail penerbangan.
- Untuk beberapa maskapai, kamu dapat memilih kursi pesawat saat pemesanan.
- Jika nama kamu hanya terdiri dari 1 kata saja dan saat pemesanan diminta untuk memasukkan nama belakang, kamu cukup input kembali nama kamu.
- Diperlukan Visa untuk negara tertentu saat tiba atau transit, pastikan kamu sudah mengetahui ketentuannya sebelum melakukan perjalanan. Informasi penggunaan Visa bisa kamu cek di website masing-masing negara tujuan atau transit.
Setiap rute penerbangan yang tersedia di tiket.com mengikuti update dari masing-masing maskapai. Jika rute penerbangan yang kamu pilih tidak tersedia, hal ini dapat terjadi karena rute tersebut tidak tersedia dari pihak maskapai.
Agar saat pemesanan lancar, pastikan aplikasi tiket.com sudah update ke versi terbaru, koneksi internet stabil dan semua kolom pengisian data pemesanan sudah terisi dengan benar.
Informasi Khusus Transit di London
Untuk sobat tiket yang akan melakukan transit di London dalam satu hari yang sama dengan keberangkatan ke destinasi selanjutnya, kamu tidak memerlukan visa. Namun, jika waktu transit sudah memasuki hari yang berbeda meskipun masih kurang dari 24 jam, kamu perlu tetap menyiapkan visa, ya sobat.
Informasi Khusus Visa Negara Tiongkok untuk Paspor Indonesia
Kini, paspor Indonesia sudah memenuhi syarat untuk transit bebas visa selama 10 hari (240 jam) di Tiongkok. Penumpang dengan paspor yang masih berlaku dan memiliki tiket lanjutan ke negara selanjutnya dapat masuk melalui Beijing atau Chengdu.
Simak beberapa syarat dan ketentuan berikut:
- Penumpang harus memiliki dokumen perjalanan internasional (masa berlaku setidaknya 3 bulan) dan memenuhi persyaratan untuk memasuki negara ketiga (negara yang menjadi tujuan akhir perjalanan).
- Penumpang harus memiliki tiket lanjutan dengan spesifik waktu, tanggal, dan kursi penerbangan menuju negara ketiga dalam waktu 240 jam.
- Mengisi kartu kedatangan sementara untuk warga negara asing dan bersedia menjalani prosedur dari pihak otoritas imigrasi.
Penumpang yang memenuhi syarat-syarat tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada otoritas imigrasi di Beijing dan Chengdu, sehingga dapat diproses prosedur untuk masuk dan mendapatkan masa tinggal, terhitung mulai pukul 00.00 pada hari berikutnya setelah tanggal masuk.
Kebijakan ini berlaku untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau program pertukaran. Kunjungan seperti bekerja, studi, atau peliputan berita tetap memerlukan visa yang sesuai dengan tujuan dan lama tinggalnya.
Berikut area tinggal yang sudah ditentukan untuk bebas visa transit 240 jam:
|
Provinsi |
Bandara yang berlaku |
Wilayah tinggal yang diizinkan |
|
Beijing |
Beijing Capital International Airport |
Kota Administratif Beijing |
|
Chengdu |
Chengdu Tianfu International Airport |
Chengdu, Zigong, Luzhou, Deyang, Suining, Neijiang, Leshan, Yibin, Ya'an, Meishan, and Ziyang |