Apabila jumlah tamu dalam reservasi berbeda dengan jumlah tamu yang sebenarnya menginap, biaya tambahan dapat dikenakan, atau akomodasi dapat menolak untuk menerima tamu menginap.
Harap diperhatikan bahwa bus tidak dapat diparkir di akomodasi kami. Karena keterbatasan area parkir, kami tidak dapat menerima bus, termasuk minibus.
Harap diperhatikan bahwa ketentuan pemesanan yang berbeda dan biaya tambahan dapat berlaku saat memesan 6 kamar atau lebih.
Mulai 01 Februari 2027, perubahan peraturan pajak setempat akan mewajibkan tamu membayar Pajak Akomodasi dengan tarif terbaru, yang akan ditagih terpisah oleh akomodasi saat check-in. Pajak ditentukan berdasarkan tarif kamar dan dikenakan per orang, per malam, sebagai berikut:
【Pajak Akomodasi mulai 01 Februari 2027 dan seterusnya】
Untuk semua tarif kamar: 2% per orang per malam (jumlah pajak maksimal JPY 2.000)
Ketentuan tambahan:
Tarif kamar dibatasi hingga JPY 100.000.
Jika pajak akomodasi dikenakan oleh pemerintah kota selain oleh prefektur, pajak tersebut akan diterapkan menggunakan tarif pajak berikut:
Pajak prefektur: tarif tetap 0,8% (dengan jumlah pajak maksimal JPY 800)
Pajak pemerintah kota: tarif tetap 1,2% (dengan jumlah pajak maksimal JPY 1.200)
Untuk keperluan pajak akomodasi, istilah “tarif kamar” mengacu pada tarif kamar saja, tidak termasuk biaya makan dan pajak konsumsi.
Mohon selesaikan pembayaran di hotel saat check-in, meskipun Anda telah membayar dengan kartu kredit sebelumnya.
Ketentuan yang berlaku untuk pajak, dan sebagainya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Untuk detailnya, silakan periksa situs resmi masing-masing pemerintah daerah atau hubungi hotel secara langsung.
Pajak, dan sebagainya dapat berubah atau baru diberlakukan tanpa pemberitahuan.
Selengkapnya