Promo
Promo
Blibli Tiket RewardsYour Orders
Tiket.com logo
Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Apa Itu Proteksi Keterlambatan?

Proteksi Keterlambatan adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kejadian nggak terduga yang menyebabkan ketidaknyamanan, seperti penundaan penerbangan dan keterlambatan bagasi. Asuransi ini merupakan produk dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia yang dirancang khusus untuk pengguna tiket.com.

 

Proteksi Keterlambatan hanya tersedia untuk transaksi dalam IDR. Untuk menambahkan asuransi ini ke penerbanganmu, ubah pilihan mata uangmu ke IDR sebelum bertransaksi.

Benefit Proteksi Keterlambatan

Benefit

Domestik & Internasional 

(Satu Arah & Pulang Pergi)

Keterlambatan Penerbangan

IDR 200.000 per 2 jam berturut-turut (maks. IDR 600.000*)

Keterlambatan Bagasi

IDR 200.000 per 2 jam berturut-turut (maks. IDR 600.000*)

*Syarat & Ketentuan berlaku.

 

Untuk menambahkan Proteksi Keterlambatan ke perjalananmu, cek cara membeli multi-insurance Pesawat di tiket.com!

Cara Tambahkan Proteksi Keterlambatan (saat memesan)

Cara Tambahkan Proteksi Keterlambatan (setelah memesan)

Kamu juga bisa menambahkan Proteksi Keterlambatan setelah transaksimu atau ke tiket yang sudah dibeli. Ini caranya:

Cara Mengklaim Proteksi Keterlambatan

https://s-light.tiket.photos/t/01E25EBZS3W0FY9GTG6C42E1SE/original/infopages/2025/11/18/7d2e57c1-08d3-496b-b86c-7083aa1cf164-1763456275843-172f0337a9a8956e5682fd1cdabf9a7d.png

Lihat Perlindungan Kami Lainnya

Ayo cari perlindungan yang pas buatmu. Klik jenis proteksi pilihanmu dan lihat benefit lengkapnya.

Perlindungan dari kecelakaan, keterlambatan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan lainnya.

Perlindungan Penuh

Perlindungan dari kecelakaan, keterlambatan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan lainnya.

Baca detailnya
Perlindungan bagasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan.

Asuransi Bagasi

Perlindungan bagasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan.

Baca detailnya
Dapatkan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan lebih dari 90 menit!

Proteksi Keterlambatan Plus

Dapatkan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan lebih dari 90 menit!

Baca detailnya
Dapatkan kompensasi untuk penerbangan yang di-reschedule atau dibatalkan oleh maskapai.

Proteksi Flight Reschedule

Dapatkan kompensasi untuk penerbangan yang di-reschedule atau dibatalkan oleh maskapai.

Baca detailnya
Perlindungan miskoneksi dan gangguan lainnya untuk penerbangan multimaskapai.

Proteksi Transit Mandiri

Perlindungan miskoneksi dan gangguan lainnya untuk penerbangan multimaskapai.

Baca detailnya
Perlindungan dari penundaan, perubahan jadwal, atau pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai.

Proteksi Gangguan Perjalanan

Perlindungan dari penundaan, perubahan jadwal, atau pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai.

Baca detailnya
Lindungi diri Anda dari penolakan visa, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan gangguan lainnya.

Proteksi Visa & Perjalanan

Lindungi diri Anda dari penolakan visa, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan gangguan lainnya.

Baca detailnya

S&K dan Info Lain tentang Proteksi Keterlambatan

  1. Asuransi Perjalanan ini merupakan produk asuransi dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia (Great Eastern General Insurance) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).   
  2. Tertanggung berarti kamu selaku Pengguna layanan tiket.com bersama dengan orang lain yang namanya kamu daftarkan sebagai peserta Proteksi Keterlambatan (Flight Delay Basic) pada saat pembelian produk asuransi ini bersamaan dengan pembelian tiket penerbangan di tiket.com.    
  3. Asuransi Perjalanan dapat dibeli secara bersamaan maupun terpisah melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi tiket.com (IOS & Android).    
  4. Asuransi Perjalanan berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Satu Arah (One Way Trip) atau Perjalanan Pulang Pergi (Round Trip) dengan rute Domestik ataupun Internasional.
  5. Untuk perjalanan Pulang-Pergi (Round Trip), Asuransi menjamin perjalanan dari luar negeri – menuju Indonesia (Inbound), dari Indonesia menuju luar negeri maupun perjalanan antar luar negeri dan kembali ke tempat asal keberangkatan dalam 1 (satu) kode pembelian (order id) yang sama. 
  6. Asuransi Perjalanan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara dengan usia minimal 2 (dua) tahun dan/atau usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan. 
  7. Untuk anak dengan usia di bawah 18 (delapan belas) tahun harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi anak tersebut saat melakukan perjalanan. 
  8. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  9. tiket.com tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Pengguna dengan Cermati Protect dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia melalui situs web atau aplikasi. 
  10. tiket.com tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Pengguna. 
  11. tiket.com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Pengguna.
  12. Dengan mempunyai produk Asuransi Perjalanan ini, Pengguna akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat.
  13. Polis Asuransi akan dikirimkan melalui email ke Pengguna.
  14. Pertanggungan ini hanya berlaku apabila Polis ini dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan.
  15. Dalam hal terjadi perubahan jadwal (reschedule) tiket pesawat baik dari Maskapai atau permintaan Tertanggung, maka Tertanggung wajib menginformasikan perubahan waktu tersebut kepada pihak Cermati Protect sebelum tanggal keberangkatan. Apabila perubahan jadwal (reschedule) tiket pesawat tidak diinformasikan kepada Cermati Protect sebelum tanggal keberangkatan, maka apabila terjadi klaim, klaim tidak dapat diproses.
  16. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Portal Klaim di https://m.tiket.com/insurance-claim atau kamu bisa menghubungi kontak Cermati Protect di +6281585009500 (Whatsapp Live Chat) atau mengirim email ke claims@cermatiprotect.com pada jam operasional setiap hari, pukul 09.00 - 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
  17. Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar setelah selesainya perjalanan oleh Pengguna disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna.
  18. Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, Tertanggung tidak dapat memberikan rekening bank yang valid atau bagi Tertanggung yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa rekening bank lokal maka Tertanggung setuju untuk pembayaran klaim yang telah disetujui akan dialihkan ke tiket.com untuk dikonversi menjadi Blibli Tiket Point. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Tertanggung tidak berhak mengajukan komplain atau keberatan di kemudian hari. Setelah Asuransi melakukan pembayaran klaim kepada Pemegang Polis atau Broker, maka Tanggung Jawab terhadap klaim tersebut penuh menjadi Tanggung Jawab dari Pemegang Polis.
  19. Perusahaan asuransi tidak akan memproses pengajuan klaim apabila polis asuransi dibeli setelah Tertanggung mengetahui adanya kejadian yang akan diklaim, atau setelah informasi mengenai kejadian tersebut diumumkan kepada publik.
  20. Dengan membeli Asuransi Perjalanan ini, Pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan PT Great Eastern General Insurance Indonesia. 
  21. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis PT Great Eastern General Insurance Indonesia. 
  22. Pengguna atau Tertanggung mengizinkan PT Great Eastern General Insurance Indonesia untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Pengguna atau Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, penginformasian ketentuan Polis atas Penutupan Pertanggungan ini, permintaan data dalam hal penanganan Klaim atas Pertanggungan ini, serta pembayaran Klaim atas Pertanggungan ini. Pengguna atau Tertanggung juga mengerti bahwa Pengguna atau Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
  23. Pengguna atau Tertanggung memberikan wewenang kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Pengguna atau Tertanggung kepada pihak lain yaitu reasuransi (dalam hal pensesian risiko asuransi) dan/atau regulasi dan/atau lembaga yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (jika ada) sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini. Data yang diberikan adalah data Pengguna atau Tertanggung yang berkaitan dengan penutupan asuransi ini dan hanya untuk kepentingan Pertanggungan asuransi.