Keterlambatan Penerbangan
Tertanggung berhak mendapatkan santunan sebesar IDR 200.000 setiap 2 (dua) jam berturut-turut keterlambatan, maksimal hingga IDR 600.000 untuk setiap polis apabila penerbangan Tertanggung mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut. Segala bentuk perubahan jadwal keberangkatan dari Maskapai Penerbangan tidak termasuk dalam jaminan Keterlambatan Perjalanan ini. Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.
Pengecualian yang Berlaku pada Bagian ini
Polis ini tidak mencakup klaim yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari:
- Kegagalan Tertanggung untuk hadir untuk check-in sesuai dengan jadwal perjalanan.
- Kegagalan untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari Angkutan Umum atau agen yang menanganinya mengenai jumlah jam keterlambatan dan alasan yang diberikan.
- Kegagalan untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari Angkutan Umum atau agen yang menanganinya mengenai rincian sambungan penerbangan yang hilang.
- Pembatalan jadwal penerbangan dari pihak maskapai tanpa disertai dengan penerbangan pengganti.
- Perubahan jadwal keberangkatan yang dilakukan pihak maskapai sebelum Tertanggung diperbolehkan melakukan check-in.
Keterlambatan Bagasi
Tertanggung berhak mendapatkan santunan sebesar IDR 200.000 setiap 2 (dua) jam berturut-turut keterlambatan, maksimal hingga IDR 600.000 jika bagasi yang telah di “check-in” bersama dengan Tertanggung mengalami keterlambatan, salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, paling sedikit 2 (dua) jam berturut-turut keterlambatan setelah kedatangan Tertanggung di tempat pengambilan bagasi di bandara tujuan. Manfaat yang dimaksud tidak dapat diberikan apabila keterlambatan bagasi terjadi pada saat kamu kembali ke negara/kota asal. Koper atau tas atau paket harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman, atau titipan.
Pengecualian umum untuk pertanggungan ini menjamin setiap klaim yang timbul berdasarkan atau terkait dengan:
- Perang
- Kontaminasi Nuklir atau Kimia
- Peraturan Pemerintah, Intervensi, dan Proses Pidana
- Sanksi ekonomi
- Terorisme
- Kondisi yang sudah disadari
- Kesulitan keuangan dari perusahaan pengangkutan atau transportasi
- Risiko politik
- Risiko siber
- Tertanggung masuk dalam daftar terorisme dan daftar hitam