Promo
Promo
Blibli Tiket RewardsYour Orders
Tiket.com logo
Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Free Protection hanya tersedia untuk transaksi dalam IDR. Kalau kamu mau menambahkan asuransi ini ke dalam perjalananmu, ubah pilihan mata uangmu ke IDR dulu sebelum melakukan transaksi, ya.

Hanya untuk transaksi dalam IDR

Free Protection hanya tersedia untuk transaksi dalam IDR. Kalau kamu mau menambahkan asuransi ini ke dalam perjalananmu, ubah pilihan mata uangmu ke IDR dulu sebelum melakukan transaksi, ya.

Apa Itu Free Protection?

Free Protection adalah produk asuransi yang bisa kamu dapatkan secara gratis dari tiket.com. Cukup dengan mengisi detail pesananmu pada aplikasi tiket.com dan kamu bisa menikmati perjalanan yang aman dan nyaman. Tunggu apa lagi? Yuk lengkapi perjalananmu dengan asuransi gratis dari tiket.com!

Apa Saja Benefit Free Protection untuk Hotel?

additionalContentImage

Kecelakaan Perjalanan

Perlindungan hingga IDR 10.000.000 mencakup kematian karena kecelakaan dan cacat permanen.

additionalContentImage

Pengobatan COVID-19

Penggantian biaya pengobatan dan pengetesan hingga IDR 1.500.000 jika Tertanggung positif COVID-19.

additionalContentImage

Santunan Rawat Inap COVID-19

Santunan tunai harian rawat inap di rumah sakit domestik maupun internasional hingga IDR 1.500.000.

additionalContentImage

Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

Perlindungan hingga IDR 250.000 untuk biaya pengobatan karena kecelakaan.

additionalContentImage

Pembatalan Perjalanan

Perlindungan hingga IDR 250.000 karena kematian keluarga dekat, force majeure, atau urusan hukum.

Jaminan yang diberikan Free Protection

Berikut detail cakupan dan kompensasi Free Protection. Angka yang tertera adalah jumlah penggantian maksimum.

 

Benefit

Kecelakaan Diri - Kematian & Cacat Tetap

Maks. IDR 10.000,000 (tunai)

Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

Maks. IDR 250.000 (tiket Points)

Pembatalan Perjalanan oleh Tertanggung Akibat Alasan Umum

Maks. IDR 250.000 (tiket Points)*

*Jumlah penggantian maksimum dari selisih kompensasi yang tidak dibayarkan oleh pihak akomodasi.

Biaya Pengobatan Akibat COVID-19

Maks. IDR 1.500.000 (tiket Points)

Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit Akibat COVID-19     

IDR 300.000 per hari, maks. 5 hari perawatan (tiket Points) 

 

Benefit dapat diperoleh Tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kejadian/peristiwa terjadi selama periode pertanggungan asuransi
  • Kejadian/peristiwa terjadi selama menginap di hotel yang dipesan;
  • Khusus jaminan Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang akibat Alasan Umum dan/atau Positif atau Reaktif tes COVID-19, hasil tes harus keluar 48 (empat puluh delapan) jam sebelum tanggal check-in dan pembatalan dapat diproses jika pengajuannya dilakukan 48 jam/kurang dari 48 jam sebelum tanggal check-in.
  • Khusus jaminan Biaya Pengobatan dan Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit akibat COVID-19, perlindungan berlaku mulai dari tanggal perjalanan sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal check-out. 

Bagaimana Cara Mendapatkan Free Protection di Hotel dan Homes?

Asuransi gratis ini bisa kamu dapatkan ketika memesan kamar dari halaman Hotel atau Homes di tiket.com. Caranya mudah. Cukup ikuti langkah-langkah berikut ini!

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi?

Setelah mendaftar untuk mendapatkan Free Protection, kamu bisa melihat status pengajuan untuk setiap pesanan kamar. Status yang akan muncul adalah Diterima, Diajukan, atau Tidak Memenuhi. Jika pengajuanmu diterima, kamu dapat mengklaim manfaat asuransi dengan cara berikut ini.

Informasi Tambahan Tentang Pengajuan Klaim

Berikut ini adalah dokumen wajib yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim.

  1. Formulir Klaim
  2. Data diri Tertanggung (KTP untuk WNI dan Passport/KITAS/KITAP untuk WNA)
  3. Kartu Keluarga (KK), apabila Tertanggung yang mengajukan klaim di bawah usia 18 (delapan belas) tahun
  4. Bukti pemesanan kamar hotel dari tiket.com atau OTA/E-commerce lain
  5. Surat keterangan/pernyataan dari Hotel atas detail nama tamu yang menginap dalam periode polis dan jumlahnya. Berlaku juga untuk tamu yang Namanya tercatat pada Polis Asuransi.

* Khusus jaminan Pembatalan Perjalanan oleh Penumpang akibat COVID-19, tidak diperlukan dokumen pada point 5

1. Apa itu Free Protection?

Produk Free Protection adalah asuransi kecelakaan diri yang dibuat secara khusus untuk pengguna tiket.comyang memberikan kompensasi kepada Tertanggung apabila Tertanggung mengalami kejadian berikut: (1) kematian atau cacat tetap karena kecelakaan, (2)biaya pengobatan akibat kecelakaan, (3)pembatalan perjalanan akibat alasan umum dan/atau positif atau reaktif Covid-19, (4)biaya pengobatan serta santunan tunai harian rawat inap akibat Covid-19. Produk Free Protection telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Asuransi Kecelakaan Diri.

 

2. Bagaimana saya bisa memperoleh Free Protection?

Asuransi ini diberikan secara gratis oleh tiket.com. Bagi pengguna tiket.com bisa mendapatkan produk tersebut dengan melakukan pemesanan kamar hotel melalui halaman website, m.tiket.com atau aplikasi tiket.com (iOS & Android).

 

3. Siapa yang dapat memiliki Produk Free Protection?

Free Protection hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal maksimal 75 (tujuh puluh lima) tahun tahun pada saat tanggal keberangkatan. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki Passport atau KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap).

 

4. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk mendapatkan perlindungan Produk Free Protection?

Tidak ada biaya yang akan dibebankan kepada kamu untuk mendapatkan Produk Free Protection.

 

5. Apakah saya bisa menambah perlindungan Produk Free Protection?

Tidak. Perlindungan Free Protection kamu merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

 

6. Apa saja manfaat perlindungan Produk Free Protection?

Detail manfaat dapat dilihat pada bagian Manfaat produk Free Protection dan pada Surat Rangkuman Perlindungan serta wording polis yang akan kamu terima melalui email.

 

7. Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan melalui aplikasi tiket.com (Android atau iOS). Masuk ke menu My Order, lalu pilih "Ajukan Klaim".

 

8. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?

Tertanggung wajib mengajukan klaim dan memenuhi seluruh dokumen klaim dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Great Eastern General Insurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan dokumen klaim, maka Tertanggung dapat melengkapi dokumen klaim tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengajuan awal klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.

 

9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses oleh tiket.com kepada Tertanggung dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim dibayarkan oleh Great Eastern General Insurance.

 

10. Bagaimana saya menerima pembayaran klaim?

Setelah klaim disetujui oleh Great Eastern General Insurance, pembayaran klaim akan diberikan dalam mekanisme sebagai berikut:

  • Untuk pembayaran klaim jaminan Kecelakaan Diri-Kematian & Cacat Tetap akan diberikan oleh tiket.com dengan cara transfer ke rekening bank sebagaimana diberikan oleh Tertanggung dengan nilai sebagaimana disetujui oleh Great Eastern General Insurance.
  • Untuk pembayaran klaim jaminan lainnya akan diberikan dengan penambahan tiket Points ke akun tiket.com yang digunakan pada saat pemesanan kamar hotel/pengajuan Free Protection dengan nilai sebagaimana disetujui oleh Great Eastern General Insurance.