1. Apa itu Free Protection?
Produk Free Protection adalah asuransi kecelakaan diri yang dibuat secara khusus untuk pengguna tiket.comyang memberikan kompensasi kepada Tertanggung apabila Tertanggung mengalami kejadian berikut: (1) kematian atau cacat tetap karena kecelakaan, (2)biaya pengobatan akibat kecelakaan, (3)pembatalan perjalanan akibat alasan umum dan/atau positif atau reaktif Covid-19, (4)biaya pengobatan serta santunan tunai harian rawat inap akibat Covid-19. Produk Free Protection telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Asuransi Kecelakaan Diri.
2. Bagaimana saya bisa memperoleh Free Protection?
Asuransi ini diberikan secara gratis oleh tiket.com. Bagi pengguna tiket.com bisa mendapatkan produk tersebut dengan melakukan pemesanan kamar hotel melalui halaman website, m.tiket.com atau aplikasi tiket.com (iOS & Android).
3. Siapa yang dapat memiliki Produk Free Protection?
Free Protection hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal maksimal 75 (tujuh puluh lima) tahun tahun pada saat tanggal keberangkatan. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki Passport atau KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap).
4. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk mendapatkan perlindungan Produk Free Protection?
Tidak ada biaya yang akan dibebankan kepada kamu untuk mendapatkan Produk Free Protection.
5. Apakah saya bisa menambah perlindungan Produk Free Protection?
Tidak. Perlindungan Free Protection kamu merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.
6. Apa saja manfaat perlindungan Produk Free Protection?
Detail manfaat dapat dilihat pada bagian Manfaat produk Free Protection dan pada Surat Rangkuman Perlindungan serta wording polis yang akan kamu terima melalui email.
7. Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan melalui aplikasi tiket.com (Android atau iOS). Masuk ke menu My Order, lalu pilih "Ajukan Klaim".
8. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
Tertanggung wajib mengajukan klaim dan memenuhi seluruh dokumen klaim dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Great Eastern General Insurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan dokumen klaim, maka Tertanggung dapat melengkapi dokumen klaim tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengajuan awal klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.
9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?
Pembayaran klaim akan diproses oleh tiket.com kepada Tertanggung dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim dibayarkan oleh Great Eastern General Insurance.
10. Bagaimana saya menerima pembayaran klaim?
Setelah klaim disetujui oleh Great Eastern General Insurance, pembayaran klaim akan diberikan dalam mekanisme sebagai berikut:
- Untuk pembayaran klaim jaminan Kecelakaan Diri-Kematian & Cacat Tetap akan diberikan oleh tiket.com dengan cara transfer ke rekening bank sebagaimana diberikan oleh Tertanggung dengan nilai sebagaimana disetujui oleh Great Eastern General Insurance.
- Untuk pembayaran klaim jaminan lainnya akan diberikan dengan penambahan tiket Points ke akun tiket.com yang digunakan pada saat pemesanan kamar hotel/pengajuan Free Protection dengan nilai sebagaimana disetujui oleh Great Eastern General Insurance.