Hasil PCR Atau Rapid Test
PPKM level 1-4 diberlakukan di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali hingga pemberitahuan selanjutnya. Semua penumpang penerbangan domestik wajib mengikuti peraturan berikut.
Berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022 pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara di seluruh wilayah Indonesia wajib mengikuti peraturan berikut:
Penerima vaksin dosis pertama | Menunjukkan hasil tes rapid antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam). |
Penerima vaksin dosis kedua dan dosis booster | Tidak perlu membawa hasil tes COVID-19. |
Anak di bawah 6 tahun | |
Penumpang yang belum divaksinasi karena alasan medis | |
Penerbangan internasional ke Aceh:
Vaksinasi
Tes COVID-19
-
PPLN yang sudah divaksinasi lengkap/booster COVID-19 tidak perlu membawa hasil tes PCR/Antigen.
-
PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh:
-
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA. Jika hasil tes negatif maka:
-
PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
-
PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Dokumen & Aplikasi Wajib
-
Seluruh pelaku perjalanan internasional (WNI/WNA) wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.
-
Jika PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, mereka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Asuransi