Persyaratan Umum
-
Penerima vaksin kedua dan booster tidak diwajibkan membawa hasil tes COVID-19.
- Penerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes atau beli tiket tes COVID-19 di To Do.
-
Anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-
Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
-
Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten;
-
Bandar Udara Juanda, Jawa Timur;
-
Bandar Udara Ngurah Rai, Bali;
-
Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau;
-
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
-
Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
-
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
-
Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara;
-
Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
-
Bandar Udara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
-