Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Update terakhir: 12/06/2023

Update Penting yang Perlu Kamu Ketahui

additionalContentImage

Protokol Kesehatan Terbaru COVID 2023

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19 telah resmi berlaku di Indonesia mulai 9 Juni 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sumber

Informasi Umum Kebijakan Perjalanan

Kebijakan untuk Perjalanan Domestik di Indonesia

 

Regulasi Umum Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas No. 1 Tahun 2023

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan di fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar wajib melindungi diri dari penularan COVID-19. Setiap individu:

  • dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster ke-2 atau dosis ke-4, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19;
  • diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19; 
  • dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala;
  • dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, khususnya bagi individu dalam kondisi tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19; dan
  • dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sumber: Surat Edaran Kasatgas No. 1 Tahun 2023

 

Regulasi Perjalanan Berdasarkan Moda Transportasi

Darat

Penumpang yang akan/sedang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat dapat melihat keterangan kebijakan perjalanan berikut:

Laut

Penumpang yang akan/sedang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut dapat melihat keterangan kebijakan perjalanan berikut:

Udara

Penumpang yang akan/sedang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara dapat melihat keterangan kebijakan perjalanan berikut:

Kereta Api

Penumpang yang akan/sedang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi berupa kereta api dapat melihat keterangan kebijakan perjalanan berikut:

 

Aturan Menginap di Hotel

  • Di Jawa dan Bali: hotel dan fasilitas penunjang akomodasi (spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll.) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 100%.
  • Di luar Jawa dan Bali: hotel dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman Terkait

Kebijakan Penerbangan Domestik

Baca detailnya

Kebijakan Penerbangan Internasional

Baca detailnya

Kebijakan Perjalanan Kereta Api

Baca detailnya

Kebijakan Perjalanan Kendaraan Pribadi

Baca detailnya