Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Update terakhir: 03/01/2023

Info Perjalanan Menggunakan Kendaraan Bermotor

PPKM level 1-4 resmi dicabut per 30 Desember 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya. Semua pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum wajib mengikuti peraturan berikut.

 

 
Penumpang usia 18 tahun ke atas
  • Sudah divaksinasi dosis ke-3 (booster): diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik dan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
     
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
     
  • Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak usia 6-17 tahun
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2: tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
     
  • Baru divaksinasi dosis ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik. 
     
  • Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi: dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak di bawah 6 tahun
  • Wajib ditemani pendamping atau orang tua.
     
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kondisi kesehatan khusus

  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
     
  • Tidak wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Pelaku perjalanan rutin dalam 1 wilayah aglomerasi

Dikecualikan dari aturan perjalanan di atas.

Sumber: Paparan SE Kemenhub No. 85 Tahun 2022

Halaman Terkait

Info Perjalanan Umum

Baca detailnya

Kebijakan Penerbangan Domestik

Lihat detailnya

Kebijakan Penerbangan Internasional

Baca detailnya

Kebijakan Perjalanan Kereta Api

Baca detailnya