Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Update terakhir: 12/06/2023

Penerbangan ke Indonesia

Aturan Baru

Kini aturan terbaru mengenai kewajiban sertifikat vaksin COVID-19 dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri dihapuskan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta didukung oleh SE Kemenlu Nomor 82 Tahun 2023.

 

Nah, tunggu apalagi? Yuk, rencanakan perjalananmu kembali dengan mengikuti peraturan berikut!

 

 

 

Persyaratan Masuk Umum

Persyaratan masuk
  • Mengisi E Customs Declaration
  • Penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR sebelum keberangkatan & tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
  • Seluruh penumpang, baik domestik dan internasional, disarankan untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi diri dari infeksi COVID-19.
  • Bagi penumpang yang memiliki risiko tinggi terkena infeksi COVID-19, disarankan untuk menerima dosis booster kedua vaksin COVID-19.
  • Penggunaan masker bersifat opsional bagi penumpang yang dalam keadaan sehat dan tidak rentan terhadap penularan atau penyebaran Covid-19
Pintu Masuk
  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
  • Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
  • Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
  • Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Bandara Yogyakarta, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau.
  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
  • Bandara Minangkabau, Sumatra Barat.
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.
  • Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
  • Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
Sumber: Surat Edaran Kemenhub No.16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.
1. Kunjungan wisata
2. Kunjungan tugas pemerintahan
3. Kunjungan pembicaraan bisnis
4. Kunjungan pembelian barang
5. Kunjungan rapat
6. Transit

 

Silakan kunjungi imigrasi.go.id untuk menemukan informasi lebih lanjut mengenai proses aplikasi Visa Kunjungan.

Penerbangan ke Luar Negeri

Cek status pembatasan dan aturan perjalanan ke negara tujuanmu.

Penting untuk Kamu Ketahui

additionalContentImage

Disclaimer

Halaman ini dibuat untuk memberikan informasi dan tidak dapat digunakan sebagai referensi utama dalam merencanakan perjalanan dan membeli produk. Kami imbau sobat tiket untuk membaca informasi yang dibuat oleh otoritas negara tujuan.

Halaman Terkait

Info Perjalanan Umum

Baca detailnya

Kebijakan Penerbangan Domestik

Baca detailnya

Kebijakan Perjalanan Kereta

Baca detailnya

Kebijakan Perjalanan Kendaraan Pribadi

Baca detailnya