Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Update terakhir: 12/06/2023

Kebijakan Operasional Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Per-tanggal 9 Juni 2023, Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Hal ini menyebabkan perubahan pada beberapa aturan protokol kesehatan pada regulasi sebelumnya. Berikut merupakan peraturan terbaru yang perlu dipatuhi oleh penumpang Kereta Antarkota di Pulau Jawa & Sumatera:

  1. Penumpang dianjurkan untuk menerima vaksin COVID-19 hingga dosis booster ke-2 atau dosis ke-4, terutama bagi individu yang berisiko tinggi terkena penularan COVID-19.
  2. Penumpang diperbolehkan tidak mengenakan masker saat dalam kondisi sehat dan tidak berisiko terkena atau menularkan COVID-19.
  3. Penumpang diimbau untuk membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara teratur.
  4. Penumpang harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19, terutama bagi individu yang sedang sakit dan berisiko terkena atau menularkan COVID-19.
  5. Penumpang dianjurkan untuk terus menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

 

Udah siap rencanain perjalanan? Kamu bisa langsung pesan tiket kereta atau cek kebijakan tiket.

Informasi KA Antarkota

  • Mulai 26 Oktober 2021, penumpang dewasa maupun anak-anak wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom kartu identitas pada pemesanan tiket kereta api. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang tercantum di paspor
  • Penumpang anak berusia 3 tahun atau lebih, wajib membeli tiket dengan tempat duduk dengan tarif penumpang dewasa (100% dari harga tiket). Nomor identitas yang dicantumkan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KK (Kartu Keluarga) atau KIA (Kartu Identitas Anak)
  • Penambahan tiket infant (anak di bawah 3 tahun) untuk sementara dapat dilakukan di loket KAI dengan mengisi formulir dan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas. Penambahan tiket dapat dilakukan paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan.

Halaman Terkait

Info Perjalanan Umum

Baca detailnya

Kebijakan Penerbangan Domestik

Baca detailnya

Kebijakan Penerbangan Internasional

Baca detailnya

Kebijakan Perjalanan Kendaraan Pribadi

Baca detailnya