




Penginapan Anak Raja - Sampit Syariah
Review
Fasilitas Populer
Fasilitas Umum
Hewan Peliharaan
Layanan Hotel
Fasilitas Lainnya
Kesehatan & Kecantikan
Peraturan Hotel
Fasilitas Kamar
Konektivitas
Lokasi
Lihat peta
Kebijakan Akomodasi
Ini adalah hotel Syariah. Pasangan diminta untuk menunjukkan dokumen identitas perkawinan dan kontrak pernikahan pada saat check-in. Jika tidak, hotel tidak akan memenuhi pemesanan tersebut.
Semua pasangan wajib menunjukkan buku nikah saat check-in.
Mau check in lebih awal? Kamu bisa isi Permintaan Khusus di halaman pemesanan.
Anak
Tamu umur berapa pun bisa menginap di sini.
Anak-anak 3 tahun ke atas dianggap sebagai tamu dewasa.
Pastikan umur anak yang menginap sesuai dengan detail pemesanan. Jika berbeda, tamu mungkin akan dikenakan biaya tambahan saat check-in.
Ketentuan status pernikahan
Semua pasangan wajib menunjukkan buku nikah saat check-in.
Deposit
Tamu tidak perlu membayar deposit saat check-in.
Umur
Tamu umur berapa pun bisa menginap di sini.
Sarapan
Sarapan tidak tersedia.
Hewan peliharaan
Tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan.
Merokok
Kamar bebas asap rokok.
Alkohol
Minuman beralkohol tidak diperbolehkan.
Tentang Penginapan Anak Raja - Sampit Syariah
Terletak di Sampit, sebuah kota yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sebelumnya kota pelabuhan kayu. Sampit terletak di selatan-tengah Kalimantan di tepi sungai Sampit juga disebut "Sungai Mentaya". Sampit disebut juga dengan Kota Mentaya. Penginapan Anak Raja - Sampit sangat cocok untuk wisatawan alam * rekreasi. Hotel ini memiliki lounge/area TV bersama, resepsionis 24 jam, dan keamanan. Selain itu, penyimpanan bagasi, area khusus merokok, dan tempat parkir gratis juga tersedia untuk kenyamanan para tamu. Staf properti baik dan efisien membuat masa menginap di hotel ini lebih menyenangkan dan menarik.
Tidak ada kekurangan untuk melakukan atau mencoba makanan di sekitar Penginapan Anak Raja - Sampit. Tidak jauh dari properti terdapat atraksi dan restoran yang dapat dinikmati wisatawan.

