Mulai 01 Februari 2027, perubahan peraturan pajak setempat akan mengharuskan tamu membayar Pajak Akomodasi dengan tarif yang diperbarui, yang akan dipungut secara terpisah oleh akomodasi pada saat check-in. Pajak ditentukan berdasarkan tarif kamar dan dikenakan per orang, per malam, sebagai berikut:
【Pajak Akomodasi mulai 01 Februari 2027 dan seterusnya】
Untuk semua tarif kamar: 2% per orang per malam (jumlah pajak dibatasi maksimal JPY 2.000)
Ketentuan tambahan:
Tarif kamar dibatasi maksimal JPY 100.000.
Jika Pajak Akomodasi juga dikenakan oleh pemerintah kota/kabupaten selain oleh prefektur, maka akan diterapkan menggunakan tarif pajak berikut:
Pajak prefektur: tarif tetap 0,8% (dengan jumlah pajak maksimal JPY 800)
Pajak pemerintah kota/kabupaten: tarif tetap 1,2% (dengan jumlah pajak maksimal JPY 1.200)
Untuk keperluan Pajak Akomodasi, istilah “tarif kamar” mengacu pada tarif kamar saja, tidak termasuk biaya makan dan pajak konsumsi.
Mohon lakukan pembayaran di hotel pada saat check-in, meskipun Anda telah membayar dengan kartu kredit sebelumnya.
Ketentuan yang berlaku untuk pajak, dan lain-lain ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Untuk detailnya, silakan periksa situs resmi masing-masing pemerintah daerah atau hubungi hotel secara langsung.
Pajak, dan lain-lain dapat berubah atau baru diberlakukan tanpa pemberitahuan.
Selengkapnya