Mulai 01 Februari 2027, perubahan peraturan pajak setempat akan mengharuskan tamu membayar Pajak Akomodasi dengan tarif terbaru, yang akan dipungut secara terpisah oleh akomodasi saat check-in. Pajak ditentukan berdasarkan tarif kamar dan dikenakan per orang, per malam, sebagai berikut:
【Pajak Akomodasi mulai 01 Februari 2027 dan seterusnya】
Untuk semua tarif kamar: 2% per orang per malam (jumlah pajak dibatasi maksimal JPY 2.000)
Ketentuan tambahan:
Tarif kamar dibatasi maksimal JPY 100.000.
Jika Pajak Akomodasi dipungut oleh pemerintah kota selain oleh prefektur, maka pajak akan diterapkan dengan tarif berikut:
Pajak prefektur: tarif tetap 0,8% (dengan jumlah pajak maksimal JPY 800)
Pajak pemerintah kota: tarif tetap 1,2% (dengan jumlah pajak maksimal JPY 1.200)
Untuk keperluan Pajak Akomodasi, istilah “tarif kamar” mengacu pada tarif kamar saja, tidak termasuk biaya makan dan pajak konsumsi.
Mohon lakukan pembayaran di hotel saat check-in, meskipun Anda telah membayar terlebih dahulu dengan kartu kredit.
Ketentuan yang berlaku untuk pajak, dan sebagainya, ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Untuk detailnya, silakan periksa situs resmi masing-masing pemerintah daerah atau hubungi hotel secara langsung.
Pajak, dan sebagainya, dapat berubah atau diberlakukan baru tanpa pemberitahuan.
Parkir mobil tersedia dengan biaya tambahan sebesar JPY 500 per hari dan tergantung persediaan.
Biaya tambahan sebesar JPY 3.000 untuk tamu yang memesan lebih dari 6 malam dan kurang dari 1 bulan.
Selengkapnya