Binatang peliharaan sangat tidak diperbolehkan di properti ini.
Jika penerbangan dibatalkan karena topan atau bencana alam lainnya, tidak akan dikenakan biaya pembatalan.
Keputusan didasarkan pada status operasional penerbangan pada tanggal check-in, bukan pada status operasional penerbangan sebelum atau sesudah tanggal check-in.
Mulai 01 Februari 2027, perubahan peraturan pajak setempat akan mengharuskan tamu membayar Pajak Akomodasi dengan tarif yang diperbarui, yang akan dipungut secara terpisah oleh akomodasi pada saat check-in. Pajak ditentukan berdasarkan tarif kamar dan dikenakan per orang, per malam, sebagai berikut:
【Pajak Akomodasi mulai 01 Februari 2027 dan seterusnya】
Untuk semua tarif kamar: 2% per orang per malam (jumlah pajak dibatasi hingga JPY 2.000)
Ketentuan tambahan:
Tarif kamar dibatasi hingga JPY 100.000.
Jika Pajak Akomodasi dikenakan oleh pemerintah kota/munisipalitas selain oleh prefektur, maka akan diterapkan menggunakan tarif pajak berikut:
Pajak prefektur: tarif tetap 0,8% (dengan jumlah pajak maksimum JPY 800)
Pajak munisipalitas: tarif tetap 1,2% (dengan jumlah pajak maksimum JPY 1.200)
Untuk keperluan Pajak Akomodasi, istilah “tarif kamar” merujuk pada tarif kamar saja, tidak termasuk biaya makan dan pajak konsumsi.
Mohon lakukan pembayaran di hotel pada saat check-in, meskipun Anda telah membayar dengan kartu kredit sebelumnya.
Ketentuan yang berlaku untuk pajak, dan sebagainya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Untuk detailnya, silakan periksa situs resmi masing-masing pemerintah daerah atau hubungi hotel secara langsung.
Pajak, dan sebagainya dapat berubah atau diberlakukan baru tanpa pemberitahuan.
Selengkapnya