




The Upper House
Review
Fasilitas Populer
Fasilitas Umum
Hewan Peliharaan
Layanan Hotel
Fasilitas Lainnya
Makanan & Minuman
Fasilitas Bisnis
Fasilitas Kamar
Transportasi
Konektivitas
Lokasi
Lihat petaKebijakan Akomodasi
PENGUMUMAN: Mulai 1 September 2017, sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Negara Malaysia, tamu yang bukan warga negara Malaysia atau penduduk permanen/jangka panjang Malaysia akan dikenakan pajak wisata sebesar RM 10 per kamar per malam. Perlu diketahui bahwa perubahan struktur pajak ini berakibat pada perubahan pajak yang dikenakan kepada Anda dan tambahan ini dapat dibayarkan langsung pada saat check-in.
Pajak Kota Penang : Efektif mulai 1 Juni 2014, Dewan Kota Penang telah memberlakukan Pajak Dewan Daerah sebesar MYR 3 per kamar per malam untuk hotel bintang 4 dan 5 sedangkan MYR 2 per kamar per malam untuk hotel bintang 0 hingga 3. Biaya ini dapat dibayar langsung di hotel pada saat check-in dan tidak termasuk di dalam tarif kamar.
Mau check in lebih awal? Kamu bisa isi Permintaan Khusus di halaman pemesanan.
Anak
Tamu umur berapa pun bisa menginap di sini.
Anak-anak 12 tahun ke atas dianggap sebagai tamu dewasa.
Pastikan umur anak yang menginap sesuai dengan detail pemesanan. Jika berbeda, tamu mungkin akan dikenakan biaya tambahan saat check-in.
Deposit
Tamu perlu membayar deposit saat check-in.
Umur
Tamu umur berapa pun bisa menginap di sini.
Sarapan
Sarapan tersedia pukul 00:00 - 00:15 waktu lokal.
Hewan peliharaan
Tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan.
Merokok
Kamar bebas asap rokok.
Alkohol
Minuman beralkohol tidak diperbolehkan.
Tentang The Upper House
The Upper House in Batu Kawan has 4-star accommodation with a bar. Boasting a 24-hour front desk, this property also has a restaurant and an outdoor pool. The accommodation features room service and luggage storage space for guests.
All rooms are fitted with air conditioning, a flat-screen TV with satellite channels, a kettle, a bidet, a hairdryer and a desk. At the hotel the rooms include a wardrobe and a private bathroom.
NOTE: Effective September 1st, 2017, as per Government of Malaysia requirements, hotel guests who are not Malaysian citizens or long-term/permanent residents of Malaysia will be levied a tourism tax of RM 10.00 per room per night stay. Please note these changes in tax structure will result in revised taxes being charged and will be payable additionally during check in.
Pajak Kota Penang : Efektif mulai 1 Juni 2014, Dewan Kota Penang telah memberlakukan Pajak Dewan Daerah sebesar MYR 3 per kamar per malam untuk hotel bintang 4 dan 5 sedangkan MYR 2 per kamar per malam untuk hotel bintang 0 hingga 3. Biaya ini dapat dibayar langsung di hotel pada saat check-in dan tidak termasuk di dalam tarif kamar.



