Sultan Babullah
Persyaratan Umum
-
Penerima vaksin ketiga/booster diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
-
Penerima vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
-
Anak usia 6-17 tahun penerima vaksin kedua diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
-
Anak usia 6-17 tahun penerima vaksin pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
-
Anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
- Tes COVID-19 yang diakui hanya yang dilakukan di fasilitas kesehatan terafiliasi Kemenkes atau beli tiket tes COVID-19 di tiket To Do.