Promo
Promo
Blibli Tiket RewardsYour Orders
Tiket.com logo
Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Sultan Babullah

Persyaratan Umum

  • Penerima vaksin ketiga/booster diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.

  • Penerima vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

  • Anak usia 6-17 tahun penerima vaksin kedua diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.

  • Anak usia 6-17 tahun penerima vaksin pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. 

  • Anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.

  • Tes COVID-19 yang diakui hanya yang dilakukan di fasilitas kesehatan terafiliasi Kemenkes atau beli tiket tes COVID-19 di tiket To Do.

Hasil PCR Atau Rapid Test

 

PPKM level 1-4 diberlakukan di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali hingga pemberitahuan selanjutnya. Semua penumpang penerbangan domestik wajib mengikuti peraturan berikut.

 

Berdasarkan SE Kemenhub No 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara di seluruh wilayah Indonesia wajib mengikuti peraturan berikut:

 

Penumpang usia 18 tahun ke atas
  • Sudah divaksinasi dosis ke-3 (booster): diperkenakan untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes COVID-19.
     
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
     
  • Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak usia 6-17 tahun
  • Sudah divaksinasi dosis ke-2: diperkenankan untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes COVID-19.
     
  • Baru divaksinasi dosis ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. 
     
  • Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi: dikecualikan dari persyaratan vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Anak di bawah 6 tahun
  • Wajib ditemani pendamping atau orang tua.
     
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kondisi kesehatan khusus

  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
     
  • Tidak wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sumber: Paparan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022

Aplikasi

 

Download aplikasi PeduliLindungi dari Google Play Store atau Apple App Store atau melalui situs PeduliLindungi.