Promo
Promo
Blibli Tiket RewardsYour Orders
Tiket.com logo
Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Apa itu Proteksi Gangguan Perjalanan?

Proteksi Gangguan Perjalanan merupakan asuransi yang melindungimu dari penundaan, perubahan jadwal, atau pembatalan oleh pihak maskapai.

Dengan asuransi ini, kamu bisa mendapatkan refund penuh sebesar harga tiketmu dan tetap berangkat atau terbang dengan penerbangan selanjutnya! Jika penerbanganmu ditunda kamu akan mendapat notifikasi. Udah gitu, klaim dan persetujuannya cepat juga gampang!

Proteksi Gangguan Perjalanan hanya tersedia untuk transaksi dalam IDR. 

Benefit Proteksi Gangguan Penerbangan

Benefit

Kompensasi

Keterlambatan penerbangan / perubahan jadwal oleh maskapai min. 2 jam dalam 24 jam sebelum keberangkatan Biaya tiket pesawat pengganti hingga IDR 32.000.000 atau kompensasi setara dengan harga tiket asli jika kamu memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Pembatalan penerbangan oleh maskapai dalam 24 jam sebelum keberangkatan

 

Harga tiket penerbangan yang dimaksud adalah nominal yang dibayarkan oleh Tertanggung, termasuk pajak dan tidak termasuk service tambahan, seperti bagasi tambahan dan lain-lain.

 

Asuransi ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Rusia, Iran, Korea Utara, Syria, Crimea, Kuba, dan Belarusia.

 

Untuk menambahkan Proteksi Gangguan Perjalanan, cek cara membeli multi-insurance Pesawat di tiket.com!

 

Tambahkan Proteksi Gangguan Penerbangan (setelah pesan)

Kamu juga bisa menambahkan Proteksi Gangguan Penerbangan setelah transaksimu atau ke tiket yang sudah dibeli. Ini caranya:

Cara klaim Proteksi Gangguan Penerbangan

https://s-light.tiket.photos/t/01E25EBZS3W0FY9GTG6C42E1SE/original/infopages/2025/11/18/e38ae768-89cf-4a56-b8b3-aedd5c06765d-1763464643355-380adb870e8dbc380fcda4459d9b6410.png

Lihat Perlindungan Kami Lainnya

Ayo cari perlindungan yang pas buatmu. Klik jenis proteksi pilihanmu dan lihat benefit lengkapnya.

Perlindungan dari kecelakaan, keterlambatan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan lainnya.

Perlindungan Penuh

Perlindungan dari kecelakaan, keterlambatan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan lainnya.

Baca detailnya
Perlindungan bagasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan.

Asuransi Bagasi

Perlindungan bagasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan.

Baca detailnya
Dapatkan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan lebih dari 90 menit!

Proteksi Keterlambatan Plus

Dapatkan kompensasi untuk keterlambatan penerbangan lebih dari 90 menit!

Baca detailnya
Perlindungan terhadap penundaan penerbangan dan keterlambatan bagasi.

Proteksi Keterlambatan

Perlindungan terhadap penundaan penerbangan dan keterlambatan bagasi.

Baca detailnya
Dapatkan kompensasi untuk penerbangan yang di-reschedule atau dibatalkan oleh maskapai.

Proteksi Flight Reschedule

Dapatkan kompensasi untuk penerbangan yang di-reschedule atau dibatalkan oleh maskapai.

Baca detailnya
Perlindungan miskoneksi dan gangguan lainnya untuk penerbangan multimaskapai.

Proteksi Transit Mandiri

Perlindungan miskoneksi dan gangguan lainnya untuk penerbangan multimaskapai.

Baca detailnya
Lindungi diri Anda dari penolakan visa, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan gangguan lainnya.

Proteksi Visa & Perjalanan

Lindungi diri Anda dari penolakan visa, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan gangguan lainnya.

Baca detailnya

S&K dan Info Lain tentang Proteksi Gangguan Perjalanan

  1. Proteksi Gangguan Perjalanan adalah Asuransi Perjalanan yang merupakan produk Asuransi dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
     
  2. Proteksi Gangguan Perjalanan dapat dibeli secara bersamaan maupun terpisah dengan pembelian tiket pesawat melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi tiket.com (IOS & Android).
     
  3. Proteksi Gangguan Perjalanan berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Satu Arah (One Way Trip) atau Perjalanan Pulang Pergi (Round Trip) dengan rute Domestik dan rute Internasional inbound maupun outbound.
     
  4. Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kelalaian dari sistem tiket.com.
     
  5. Asuransi ini berlaku untuk seluruh Warga Negara dengan usia minimal 3 (tiga) bulan dan/atau usia maksimal 80 (delapan puluh) tahun pada saat tanggal keberangkatan.
     
  6. Segala macam bentuk syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan produk, akan mengacu pada wording polis.
     
  7. Prinsip Penggunaan Wajar (FUP)
    a. Pemegang Polis wajib menggunakan manfaat asuransi sesuai dengan kebutuhan yang timbul akibat kejadian yang sah dan terjamin dalam polis asuransi.

    b. Pengajuan klaim harus didukung oleh bukti yang sah, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan asuransi.

    c. Penggunaan manfaat asuransi yang terindikasi tidak proporsional terhadap kondisi yang terjadi dapat dianggap sebagai pelanggaran Fair Usage Policy (FUP) ini.

    d. Pemegang Polis tidak diperkenankan menggunakan manfaat asuransi untuk tujuan di luar cakupan asuransi sebagaimana didefinisikan dalam polis asuransi, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan usaha atau aktivitas permanen di luar negeri.
     
  8. Pelanggaran terhadap FUP ini mencakup, namun tidak terbatas pada:
    a. Pengajuan klaim yang diduga mengandung unsur kecurangan, rekayasa, atau informasi tidak benar;

    b. Pengajuan klaim harus didukung oleh bukti yang sah, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan asuransi.

    c. Penggunaan manfaat asuransi yang terindikasi tidak proporsional terhadap kondisi yang terjadi dapat dianggap sebagai pelanggaran Fair Usage Policy (FUP) ini.

    d. Pengajuan klaim berulang terhadap kejadian yang sama tanpa dasar yang sah.
     
  9. tiket.com, Cermati Protect dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia berhak untuk:
    a. Melakukan verifikasi dan investigasi atas klaim atau penggunaan layanan yang dianggap oleh kami melampaui batas kewajaran;

    b. Menolak atau menangguhkan pembayaran klaim apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap FUP;

    c. Membatalkan polis secara sepihak apabila terbukti terjadi pelanggaran yang disengaja;

    d. Melaporkan tindakan yang berindikasi kecurangan kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau

    e. Melakukan upaya tambahan lainnya yang kami anggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  10. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan menggunakan nomor rekening dari pihak pemesan tiket ataupun dari pihak penumpang yang akan melakukan penerbangan.
     
  11. Tertanggung wajib untuk memastikan bahwa nomor rekening yang diajukan pada saat klaim adalah nomor rekening yang sesuai dengan nama pemesan tiket perjalanan atau nama penumpang yang akan melakukan penerbangan. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan nomor rekening merupakan tanggung jawab seutuhnya pihak Tertanggung.
     
  12. Re-booking tiket tidak terbatas pada maskapai yang sama namun rute, destinasi, dan kelas penerbangan harus sama dengan tiket original/awal, tidak termasuk service tambahan seperti extra baggage dan lain-lain.
    Tipe & Kelas Maskapai Ketentuan
    Sebelum Sesudah
    Low Cost Carrier (LCC) Low Cost Carrier (LCC) Berlaku
    Full Service Low Cost Carrier (LCC)
    Full Service Full Service
    Economy Low Cost Carrier (LCC) Economy Low Cost Carrier (LCC)
    Business Full Service Economy Low Cost Carrier (LCC)
    Low Cost Carrier (LCC) Full Service Tidak berlaku
  13. Klaim hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis klaim per polis (delay, reschedule atau pembatalan) dengan jeda waktu minimal 120 (seratus dua puluh) menit dari jadwal seharusnya.
     
  14. Apabila terjadi Gangguan Perjalanan dikarenakan hal-hal yang disebut dibawah, maka nilai pertanggungan akan diagregasikan berdasarkan per kejadian di antara semua tertanggung, dimana akan ditentukan oleh Penanggung. Penanggung tidak dapat menjamin hal-hal kejadian yang disebutkan di bawah apabila pembelian asuransi terjadi saat kejadian:

    a. Deklarasi “darurat” atau tindakan “luar biasa” serupa yang diambil oleh otoritas pemerintah di kota tujuan, wilayah, atau negara tempat perjalanan Tertanggung, atau dikeluarkannya Peringatan Keamanan dan Keselamatan oleh Pemerintah Indonesia untuk tujuan tersebut.

    b. Penetapan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa kota tujuan, negara, atau wilayah tempat perjalanan Tertanggung berisiko terkena COVID-19, cacar monyet, atau pandemi/penyakit global lainnya. Peristiwa tersebut tidak akan menjadi alasan yang memenuhi syarat. Jika terjadi pembatalan, atau pernyataan darurat, peringatan, pemberitahuan, penetapan, atau tindakan pemerintah serupa lainnya setelah pembelian Asuransi ini, polis yang dibeli akan segera kadaluarsa.

    c. Force Majeure: Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak dilaksanakannya kewajibannya berdasarkan Produk Asuransi ini yang timbul dari sebab atau sebab-sebab apa pun di luar kendali wajarnya, termasuk namun tidak terbatas pada Act of God, otoritas pemerintah atau regulator, perang, kebakaran, banjir, ledakan, atau kerusuhan sipil, perubahan undang-undang yang berlaku, epidemi pandemi, atau kegagalan sistem Internet atau telekomunikasi.
     
  15. Untuk anak dengan usia dibawah 18 (delapan belas) tahun harus dapat membuktikan tanggung jawab wali dengan kartu keluarga pada saat melakukan klaim atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi anak tersebut saat melakukan perjalanan.
     
  16. tiket.com tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia melalui situs web atau aplikasi.
     
  17. tiket.com tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian produk Asuransi oleh Tertanggung.
     
  18. tiket.com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
     
  19. Premi Asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
     
  20. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan melalui email ke Tertanggung.
     
  21. Tertanggung adalah pelanggan tiket.com yang secara individu dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Proteksi Gangguan Perjalanan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
     
  22. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Online Claim Center m.tiket.com/insurance-claim atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp (chat only) di nomor 0815-8500-9500 dengan jam operasional setiap hari pada 09.00 – 21.00 (kecuali hari libur nasional) atau email ke claims@cermatiprotect.com.
     
  23. Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, Tertanggung tidak dapat memberikan rekening bank yang valid atau bagi Tertanggung yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa rekening bank lokal maka Tertanggung setuju untuk pembayaran klaim yang telah disetujui akan dialihkan ke tiket.com untuk dikonversi menjadi Blibli Tiket Point. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Tertanggung tidak berhak mengajukan komplain atau keberatan di kemudian hari. Setelah Asuransi melakukan pembayaran klaim kepada Pemegang Polis atau Broker, maka Tanggung Jawab terhadap klaim tersebut penuh menjadi Tanggung Jawab dari Pemegang Polis.
     
  24. Perusahaan asuransi tidak akan memproses pengajuan klaim apabila polis asuransi dibeli setelah Tertanggung mengetahui adanya kejadian yang akan diklaim, atau setelah informasi mengenai kejadian tersebut diumumkan kepada publik.
     
  25. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
     
  26. Tertanggung mengizinkan PT Great Eastern General Insurance Indonesia untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
     
  27. Tertanggung memberikan wewenang kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi.
     
  28. Dengan membeli produk Proteksi Gangguan Perjalanan, Tertanggung telah membaca, memahami dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan produk Proteksi Gangguan Perjalanan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
     
  29. Transaksi menggunakan mata uang Rupiah dan Jika ada penggantian ke bank luar negeri maka mengikuti Foreign Exchange (For-Ex) pada saat ganti rugi tersebut di transfer dan nominalnya akan sesuai dengan besaran ganti rugi dalam Rupiah. Segala biaya untuk transfer Foreign Exchange (For-Ex) menjadi tanggungan Tertanggung.
     
  30. PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Cermati Protect, dan tiket.com berhak menetapkan kebijakan penggunaan yang wajar (FUP) sebagaimana ditentukan oleh ketiga pihak. Lihat FUP lengkap di section FUP.
     
  31. Jika pengguna dianggap melebihi FUP, maka PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Cermati Protect, dan tiket.com dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi potensi risiko aktivitas penipuan atau penyalahgunaan termasuk melakukan pembatasan penjualan produk Proteksi Gangguan Perjalanan untuk kategori pelanggan tertentu.