| Tanggungan |
Detail |
| Yang ditanggung ✅ |
Tidak ditanggung ❌ |
| Perlindungan Penuh |
| Kecelakaan diri yang menyebabkan kematian/cacat tetap |
Kecelakaan pesawat yang mengakibatkan kamu meninggal dunia atau cacat tetap. |
Kecelakaan yang mengakibatkan cacat sementara. |
| Keterlambatan perjalanan |
Delay minimal 120 menit dari jadwal (asli atau perubahan). |
Delay kurang dari 120 menit. Jika ada reschedule, durasi dihitung dari jadwal baru. |
| Keterlambatan bagasi |
Keterlambatan bagasi min. 4 jam setelah kamu tiba di pengambilan bagasi. |
Keterlambatan bagasi kurang dari 4 jam. |
| Pembatalan atas alasan tertentu |
Ketentuan Pembatalan (Min. 30 hari sebelum berangkat):
- Kesehatan & Keselamatan (sakit parah, cedera berat, karantina wajib, atau jika Tertanggung atau keluarga inti meninggal dunia).
- Kondisi Darurat di Tujuan (pemogokan buruh, huru-hara, atau kerusuhan sipil yang tidak terduga).
- Bencana Alam di Rumah (kerusakan parah rumah tinggal akibat kebakaran atau bencana alam dalam 7 hari sebelum berangkat).
- Kewajiban Hukum (pemanggilan menjadi saksi atau juri di pengadilan).
|
Berubah pikiran, salah tanggal, atau salah nama. |
| Penundaan atas alasan tertentu |
Ketentuan Pembatalan (Min. 30 hari sebelum berangkat):
- Kesehatan & Keselamatan (sakit parah, cedera berat, karantina wajib, atau jika Tertanggung atau keluarga inti meninggal dunia).
- Kondisi Darurat di Tujuan (pemogokan buruh, huru-hara, atau kerusuhan sipil yang tidak terduga).
- Bencana Alam di Rumah (kerusakan parah rumah tinggal akibat kebakaran atau bencana alam dalam 7 hari sebelum berangkat).
- Kewajiban Hukum (pemanggilan menjadi saksi atau juri di pengadilan).
|
Berubah pikiran, salah tanggal, atau salah nama. |
| Kerusakan/kehilangan bagasi |
Kerusakan bagasi ditanggung asuransi. Untuk kehilangan bagasi, asuransi menanggung selisih biaya yang tidak dikompensasi maskapai. |
Kehilangan bagasi yang dikompensasi maskapai sepenuhnya atau barang tertentu yang tidak ditanggung. (lihat Syarat & Ketentuan) |
| Ketinggalan penerbangan lanjutan |
Biaya akomodasi, tiket baru, transportasi, & makan jika ketinggalan penerbangan lanjutan akibat delay rute awal. |
Biaya yang dikompensasi oleh maskapaiatau biaya di luar cakupan proteksi. |
| Proteksi Flight Reschedule |
| Perubahan jadwal (min. 2 jam) atau pembatalan rute oleh maskapai |
- Perubahan jadwal oleh maskapai min. 2 jam
- Pembatalan perjalanan akibat penghentian rute oleh maskapai.
|
- Perubahan jadwal kurang dari 2 jam
- Pembatalan maskapai karena alasan lain (contoh: kendala operasional)
|
| Penutupan bandara oleh pemerintah/otoritas bandara |
Pembatalan akibat penutupan rute atau bandara. |
Pembatalan maskapai karena alasan lain (contoh: kendala operasional) |