1. Apa itu Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah?
Perlindungan Menginap adalah Produk Asuransi yang dibuat secara khusus untuk pengguna tiket.com yang memberikan perlindungan untuk suatu kejadian tidak terduga seperti kecelakaan atau ketidaknyamanan yang terjadi saat kamu menginap di hotel, seperti: pembatalan pemesanan, kehilangan reservasi kamar, kehilangan atau kerusakan barang pribadi, perlunya evakuasi akibat force majeure, tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 serta kerusakan rumah tinggal akibat bencana atau perampokan. Anda juga bisa membeli tambahan jaminan Perlindungan Rumah yang dijual bersamaan dengan produk Perlindungan Menginap, dengan periode perlindungan dimulai pada saat Tertanggung check-in hingga 7 (tujuh) hari kalender setelahnya.
2. Bagaimana saya bisa membeli Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah?
Produk Asuransi ini dapat dibeli pada saat melakukan pemesanan kamar hotel melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com atau aplikasi tiket.com (IOS & Android).
3. Siapa yang dapat membeli Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah?
Produk Asuransi ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 3 (tiga) bulan hingga maksimal 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat tanggal menginap. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki Passport atau KITAS/KITAP (Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap). Untuk anak di bawah 18 (delapan belas) tahun, harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi saat menginap.
4. Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Perlindungan Menginap?
Premi Perlindungan Menginap tergantung pada lokasi menginap (domestik atau internasional), jumlah kamar serta jumlah malam pemesanan hotel yang Anda beli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com atau aplikasi tiket.com (IOS & Android). Dimana untuk kamar dengan kapasitas lebih dari 2 orang Tertanggung dewasa + anak, maka akan diperhitungkan premi pro-rata. Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.
5. Apakah saya bisa menambah perlindungan Perlindungan Menginap?
Tidak. Perlindungan Menginap Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan. Kecuali untuk jaminan perlindungan rumah tinggal, Anda dapat memilih tambahan jaminan dengan membayar premi tambahan untuk Perlindungan Rumah.
6. Apa saja manfaat perlindungan Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah?
Detail manfaat dapat dilihat pada bagian Manfaat Asuransi dan pada Polis Asuransi yang akan anda terima melalui email.
7. Saya memesan kamar Hotel di tiket.com, tetapi lupa membeli Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah. Bisakah saya membelinya secara terpisah?
Tidak. Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah hanya dapat dibeli bersamaan dengan pemesanan kamar hotel.
8. Saya harus membatalkan pemesanan kamar Hotel saya. Apakah Saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi Saya?
Perlindungan Menginap dan Perlindungan Rumah dapat dibatalkan namun tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non-refundable) dengan alasan apapun. Harap Anda membaca dan memahami kembali syarat dan ketentuan Produk Asuransi ini sebelum melakukan pembelian.
9. Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?
Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan melalui Portal Klaim di https://m.tiket.com/insurance-claim, via WhatsApp ke +62 815 8500 9500 atau mengirim email ke claims@cermatiprotect.com pada jam operasional Senin-Minggu, 09:00-21:00 WIB (kecuali hari libur nasional).
10. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
Klaim harus diajukan oleh Tertanggung paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Great Eastern General Insurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.
11. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?
Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim disetujui oleh Great Eastern General Insurance.
12. Bagaimana cara Tertanggung menerima pembayaran klaim?
Klaim akan dibayarkan ke nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan klaim. Namun, jika nomor rekening tidak valid atau bukan rekening dalam mata uang Rupiah, dan Tertanggung tidak melakukan konfirmasi ulang dalam 90 hari, maka pembayaran akan dialihkan ke Blibli Tiket Points.