Peraturan NIK di Pemesanan Tiket Pesawat
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021, calon penumpang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut saat melalukan reservasi tiket.
- Setiap penumpang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi tiket pesawat (NIK anak dapat dilihat di Kartu Keluarga).
- Penumpang berkewarganegaraan asing (WNA) yang melakukan penerbangan di Indonesia wajib mencantumkan nomor paspor saat reservasi tiket pesawat.
- Jika ada kendala dan pertanyaan terkait pemesanan, silakan hubungi Halo Tiket.