Promo
Promo
Blibli Tiket RewardsYour Orders
Tiket.com logo
Staycation di Bandung
Event di Jakarta
Penerbangan ke Surabaya
Tur ke Lombok
Tiket kereta ke Yogyakarta
Sewa Mobil di Semarang
Aktivitas di Bali

Apa Itu Proteksi Keterlambatan Plus?

Penerbangan tertunda karena alasan apa pun memang menyebalkan. Namun, dengan Proteksi Keterlambatan Plus dari tiket.com, kamu bisa mendapatkan kompensasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan lebih dari 90 menit. Perjalanan lebih aman dan nyaman dengan Proteksi Keterlambatan Plus.

 

Proteksi Keterlambatan Plus hanya tersedia untuk transaksi dalam IDR. Untuk menambahkan asuransi ini ke penerbanganmu, ubah pilihan mata uangmu ke IDR sebelum bertransaksi.

Manfaat Proteksi Keterlambatan Plus

Berikut adalah detail cakupan dan kompensasi dari Proteksi Keterlambatan Plus. Jumlah yang tertera adalah kompensasi maksimum.

 

Manfaat

Batas Manfaat 

Domestik

Internasional

Penundaan Penerbangan - Keberangkatan 90 menit

IDR 600.000/penundaan

IDR 600.000/penundaan

 

Untuk menambahkan Proteksi Keterlambatan Plus ke perjalananmu, cek cara membeli multi-insurance Pesawat di tiket.com!

Produk Multi-insurance Pesawat Lainnya

Untuk perlindungan lebih selama perjalanan, lihat produk multi-insurance kami lainnya di bawah ini!

Perlindungan dari kecelakaan, keterlambatan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan lainnya.

Perlindungan Penuh

Perlindungan dari kecelakaan, keterlambatan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan lainnya.

Baca detailnya
Perlindungan bagasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan.

Asuransi Bagasi

Perlindungan bagasi dari kemungkinan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan.

Baca detailnya
Perlindungan terhadap penundaan penerbangan dan keterlambatan bagasi.

Proteksi Keterlambatan

Perlindungan terhadap penundaan penerbangan dan keterlambatan bagasi.

Baca detailnya
Dapatkan kompensasi untuk penerbangan yang di-reschedule atau dibatalkan oleh maskapai.

Proteksi Flight Reschedule

Dapatkan kompensasi untuk penerbangan yang di-reschedule atau dibatalkan oleh maskapai.

Baca detailnya
Perlindungan miskoneksi dan gangguan lainnya untuk penerbangan multimaskapai.

Proteksi Transit Mandiri

Perlindungan miskoneksi dan gangguan lainnya untuk penerbangan multimaskapai.

Baca detailnya
Perlindungan dari penundaan, perubahan jadwal, atau pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai.

Proteksi Gangguan Perjalanan

Perlindungan dari penundaan, perubahan jadwal, atau pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai.

Baca detailnya
Lindungi diri Anda dari penolakan visa, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan gangguan lainnya.

Proteksi Visa & Perjalanan

Lindungi diri Anda dari penolakan visa, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, dan gangguan lainnya.

Baca detailnya

S&K dan Info Lain tentang Proteksi Keterlambatan Plus

  1. Proteksi Keterlambatan Plus merupakan produk asuransi dari PT MNC Asuransi Indonesia.
  2. Produk yang dipasarkan adalah produk asuransi.
  3. Asuransi Perjalanan hanya dapat dibeli melalui halaman www.tiket.com; m.tiket.com; dan aplikasi tiket.com (IOS & Android)
  4. Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kelalaian dari sistem tiket.com
  5. Asuransi Perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Sekali Jalan (One Way Trip) atau Perjalanan Pulang Pergi (Round Trip) dengan rute Domestik, Inbound (perjalanan dari luar negeri menuju Indonesia), Outbound (perjalanan dari Indonesia menuju luar negeri) maupun within international (perjalanan antar internasional).
  6. Asuransi ini berlaku untuk seluruh Warga Negara dengan usia minimal 14 (empat belas) hari hingga maksimal 84 (delapan puluh empat) tahun pada saat tanggal keberangkatan
  7. Perjalanan Pulang-Pergi (Round Trip) wajib dalam 1 (satu) kode pemesanan (Order ID) dan maksimum durasi untuk 1 (satu) kali perjalanan adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
  8. Asuransi ini memberikan manfaat Penundaan Penerbangan dari pesawat terbang yang berlisensi apabila penerbangan tersebuttertunda untuk waktu minimum 90 (sembilan puluh) menit yang disebabkan oleh bencana alam atau kondisi cuaca ekstrim, keadaan cuaca yang tidak terlalu parah namun mengakibatkan keterlambatan, kerusuhan, huru hara atau pergerakan masa yang mengakibatkan penundaan alat transportasi yang ditanggung yang dijadwalkan, pemogokan yang menyebabkan penundaan layanan dari alat transportasi yang ditanggung, setiap kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan penutupan bandara yang tidak diperkirakan sebelumnya, kerusakan mesin, kegagalan peralatan atau cacat struktural atas alat transportasi yang ditanggung atau karena peristiwa apapun yang mengakibatkan tertundanya jadwal penerbangan.
  9. Keterlambatan akan dihitung dari waktu keberangkatan (boarding time) yang dijadwalkan pada boarding pass sampai dengan waktu keberangkatan (boarding time) yang sebenarnya, dimana bukti waktu keberangkatan dapat dilihat melalui dokumen yang dicetak dalam jadwal perjalanan yang diterbitkan untuk Tertanggung (boarding pass), atau yang tercantum dalam dokumen formal lainnya yang diberikan atau diterbitkan oleh penyedia alat transportasi yang ditanggung.
  10. Asuransi ini tidak menjamin pembatalan penerbangan (cancellation) atau penjadwalan ulang (reschedule) namun Tertanggung dapat mengajukan perubahan periode kepesertaan yang tertera pada Surat Rangkuman Perlindungan dengan menghubungi tiket.com apabila terjadi penjadwalan ulang (reschedule) dari Maskapai Penerbangan sebelum jadwal keberangkatan terjadi, sehingga manfaat kepesertaan dapat tetap berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan ulang tersebut.
  11. Asuransi ini hanya berlaku apabila penerbangan tertunda selama 90 (sembilan puluh) menit berturut-turut dan bukan merupakan akumulasi dari waktu penundaan penerbangan yang sebelumnya.
  12. Untuk Perjalanan Satu Arah (One Way Trip), klaim hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sedangkan untuk Perjalanan Pulang Pergi (Round Trip) klaim dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk keberangkatan dan 1 (satu) kali untuk kepulangan.
  13. tiket.com tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan PT MNC Asuransi Indonesia melalui situs web atau aplikasi.
  14. tiket.com tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  15. tiket.com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  16. Tertanggung adalah pelanggan tiket.com yang secara individu dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Perjalanan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
  17. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan melalui email ke Tertanggung.
  18. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (Non-Refundable).
  19. Transaksi menggunakan mata uang Rupiah dan Jika ada penggantian ke bank luar negeri maka mengikuti Foreign Exchange (Forex) pada saat ganti rugi tersebut di transfer dan nominalnya akan sesuai dengan besaran ganti rugi dalam Rupiah. Segala biaya untuk transfer Foreign Exchange (Forex) menjadi tanggungan Tertanggung.
  20. Pelaporan klaim harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian.
  21. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Online Claim Center m.tiket.com/insurance-claim atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp (Chat Only) di nomor 0815-8500-9500 atau email ke claims@cermatiprotect.com pada jam operasional Senin-Minggu, 09:00-21:00 WIB (kecuali hari libur nasional).
  22. Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, Tertanggung tidak dapat memberikan rekening bank yang valid atau bagi Tertanggung yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa rekening bank lokal maka Tertanggung setuju untuk pembayaran klaim yang telah disetujui akan dialihkan ke tiket.com untuk dikonversi menjadi Blibli Tiket Points. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Tertanggung tidak berhak mengajukan komplain atau keberatan di kemudian hari. Setelah Asuransi melakukan pembayaran klaim kepada Pemegang Polis atau Broker, maka Tanggung Jawab terhadap klaim tersebut penuh menjadi Tanggung Jawab dari Pemegang Polis.
  23. Perusahaan Asuransi tidak akan memproses pengajuan klaim apabila polis asuransi dibeli setelah Tertanggung mengetahui adanya kejadian yang akan diklaim, atau setelah informasi mengenai kejadian tersebut diumumkan kepada publik.
  24. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis PT MNC Asuransi Indonesia.
  25. Tertanggung mengizinkan PT MNC Asuransi Indonesia untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh PT. MNC Asuransi Indonesia (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi PT MNC Asuransi Indonesia.
  26. Tertanggung memberikan wewenang kepada PT MNC Asuransi Indonesia untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi.
  27. Dengan membeli produk Asuransi Perjalanan, Tertanggung telah membaca, memahami dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan produk Asuransi Perjalanan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan PT MNC Asuransi Indonesia.